WARTABANJAR.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menceritakan bahwa mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sempat bolak-balik ke deposit box miliknya sebelum akhirnya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
āBeberapa hari sudah bolak-balik tuh dia ke berbagai deposit box itu. Terus pada suatu pagi, dia datang tuh ke bank membuka itu, langsung diblokir oleh PPATK,ā kata Mahfud dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip pada Minggu (12/3/2023).
Diketahui PPATK memblokir dan langsung mencari dasar hukum untuk membuka deposit box tersebut.
Baca Juga
Jambret di Penginapan Qarina Banjarbaru Diamankan Polisi
Usai berkonsultasi dengan KPK, barulah PPATK membuka deposit box milik Rafael yang kemudian dilanjutkan dengan penggalian informasi untuk menemukan deposit box lainnya.
āDi bongkar, satu safe deposit box itu sebesar Rp37 miliar dalam bentuk dolar AS,ā ucapnya.
Disebutkan Mahfud sebagai kasus pencucian uang berdasarkan ilmu intelijen keuangan, bukan bukti hukum.
Ia menegaskan temuan tindak pidana pencucian uang oleh Rafael tersebut bermula dari kasus penganiayaan oleh anaknya yang kemudian ditemukan kejanggalan atas harta Rafael yang dinilai tidak wajar.
Mahfud sempat berkonsultasi dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri. Diketahui kemduian ada laporan kepada KPK mengenai kecurigaan terhadap harta Rafael pada tahun 2013.
āSaya sampaikan ke Pak Firli, Pak Firli kok ini ada belum ditindaklanjuti? Pak Firli bilang wah saya belum tahu bos. Sesudah itu saya kirim surat ini buktinya bahwa sudah masuk surat ke KPK,ā cerita Mahfud.