Lalu dari pengembangan kasus, mengarah ke Ammar Zoni yang diduga ikut menggunakan narkoba.
“Masih pengembangan sebelumnya kita amankan supirnya dulu,” kata Ardhy.
Kini, status Ammar Zoni naik jadi tersangka. Ia ditetapkan tersangka kasus narkoba jenis sabu bersama sopirnya berinisial M dan rekannya R.
Ammar Zoni terancam pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009. Jika terbukti bersalah, tidak hanya rehabilitasi, Ammar Zoni juga harus menjalani hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara,” ucap Kapolres Jaksel Kombes Pol Ade Ary saat konferensi pers, Jumat (10/3).(aqu/bebagai sumber)
Editor Restu







