Sengketa Tanah antara PT Japfa Compeed dengan Warga Tambang Ulang, Ketua DPRD Kalsel: Tunggu Proses di Kepolisian

H Aliansyah, sebagai perwakilan pihak Chandra Ghozali, mengatakan bahwa mereka memiliki sertipikat atas tanah yang menurut mereka diambil oleh PT Japfa Compeed Indonesia Tbk. Tentu, dengan adanya hal ini, pihak Chandra Ghozali merasa sangat dirugikan.

Di sisi lain, pihak PT Japfa Compeed Indonesia Tbk yang diwakili H. Jumadi tetap kekeh bahwa lahan tersebut merupakan tanah milik perusahaannya yang dulu pernah dibeli dari warga, kendatipun tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

RDP berlangsung alot dengan sesekali terdengar nada tinggi dari masing-masing pihak yang bersengketa.

Dari kaca mata hukum, H. Supian HK menyatakan bahwa kepemilikan tanah dibuktikan dengan adanya sertipikat. Dalam hal ini, pihak Chandra Ghozali lah selaku pemilik.

“Karena tidak kunjung ada titik tengah dan mengingat permasalahan ini sudah diproses oleh kepolisian, maka sebagai warga negara yang baik, kita tunggu saja hingga ada hasil dari mereka. Saya selaku ketua DPRD akan turut mendorong pihak kepolisian agar secepatnya mengusut permasalahan ini,” tandas H Supian HK. (edj)

Editor: Erna Djedi