WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Dr (HC) H Supian HK SH MH, mengatakan akan menunggu proses di kepolisian terkait sengketa lahan antara seorang warga, Chandra Ghozali, dengan PT Japfa Compeed Indonesia Tbk di Desa Tambang Ulang, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut.
Hal itu disampaikan Supian HK setelah memanggil kedua belah pihak untuk audensi rapat rapat dengar pendapat (RDP) dilaksanakan di ruang rapat Komisi I DPRD Provinsi Kalsel pada Rabu, (1/3).
Dalam pertemuan itu, Ketua DPRD Kalsel didampingi Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Dra. Hj. Rachmah Norlias, Sekretaris Komisi DPRD Provinsi Kalsel, H. Suripno Sumas, S.H., M.H. dan anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Habib Musa Assegaf.
Pihak Chandra Ghozali diwakili oleh pihak LSM BABAK (Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan) yang diketuai oleh H. Aliansyah. Sedang dari pihak PT Japfa Compeed Indonesia Tbk yang di hadiri oleh H. Jumadi dan juga dihadiri dari perwakilan pusat Jakarta, Faisal Abdul Nasir. Turut berhadir pula para saksi dan sejumlah SKPD terkait.
Dalam RDP tersebut, H Supian HK menegaskan, DPRD Provisi Kalsel bertindak mencoba membantu mencarikan solusi atas permasalahan tersebut dengan tidak memihak kepada kedua pihak yang bersengketa.
“Rapat ini ialah dalam rangka mencarikan solusi terbaik atas permasalahan sengketa lahan PT Japfa Compeed Indonesia Tbk dan Chandra Ghozali di Desa Tambang Ulang. Kita semua sama-sama akan mendengar pendapat dari masing-masing pihak dengan kesempatan yang sama pula,” ujar politisi senior Partai Golkar tersebut.







