WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Seorang badut yang beroperasi di pertigaan lampu merah Jalan A Yani Km 32, atau dekat Mako Brimob Polda Kalsel, diamankan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Banjarbaru.
Badut tersebut diamankan dalam giat patroli cipta kondisi pencegahan gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah Kota Banjarbaru, Rabu (1/3/2023).
Terhadap pelaku, petugas pun menyita kostum badutnya dan diberikan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi dikemudian hari.
Petugas juga melakukan pengawasan dan pemantauan PMKS (badut) di depan Qmall Banjarbaru, lampu merah Jalan A Yani Km 33.
Baca juga: Paman Birin Panggul Sendiri Karung Berisi Beras Bantuan untuk Korban Banjir
Di dua lokasi tersebut, tidak ditemukan adanya PMKS (badut) yang sedang mangkal.
Selain di lokasi tersebut, petugas melakukan patroli pengawasan dan pemantauan ke Jalan Ir PM Noor.
Di sini, petugas menegur para penjual buah yang menjual dagangannya terlalu dekat dengan sisi jalan sehingga menyebabkan kemacetan.
Petugas pun memberikan surat pernyataan terhadap para pedagang tersebut agar memundurkan dagangannya. (edj)
Editor: Erna Djedi