WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Baru beberapa jam, belum sampai 24 jam, berada di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri.
Diketahui, Richard Eliezer dikembalikan sudah berada Rutan Bareskrim pada Senin (27/2/2023) malam.
Padahal siangnya dia berada di Lapas Salemba setelah dieksekusi pihak kejaksaan karena kasus sudah diputus majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, mengatakan hal ini berdasarkan pertimbangan dari LPSK.
Rita juga mengatakan, pemindahan Eliezer mempertimbangkan potensi ancaman. Namun, tak dijelaskan potensi ancaman apa yang dimaksud.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtyas, juga membenarkan Bharada E dikembalikan ke Rutan Bareskrim Mabes Polri.
“Richard sudah kembali ke Rutan Bareskrim,” kata Susi saat, tadi malam.
Dia juga membenarkan dikembalikannya Richard ke Rutan Bareskrim atas rekomendasi LPSK dengan alasan pertimbangan keamanan. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi