Warung Kopi di Sei Loban dan Angsana Kedapatan Jual Ratusan Botol Minuman Keras

Selain itu, pihaknya juga mengamankan 13 dos miras di warung kopi terletak di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Angsana.

“Secara keseluruhan, total miras yang diamankan sebanyak 245 botol,” kata Anwar.

Kedua warung tersebut telah melakukan pelanggaran Perda Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Berakohol, dan Perda Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Selanjutnya petugas membawa pemilik warung ke Kantor Satpol PP dan Damkar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Adapun petugas Satpol PP yang melakukan giat pengawasan dan penanganan atas kepatuhan terhadap pelaksanaan perda tersebut terdiri dari Sekretaris Satpol PP dan Damkar, Kabid Penegakan Peraturan Perundang Undangan (PPUD), Kasi PPKP, Kasi Binwas, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Petugas Tindak Internal (PTI) Satpol PP dan Damkar, serta Staf Bidang Penegakan Peraturan Perundang Undangan. (edj/mc)

Editor: Erna Djedi