Tabrakan Beruntun di Lampu Merah Kuripan, Damkar Pemko Banjarmasin Akhirnya Bersedia Ganti Rugi
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Tabrakan beruntun antara unit Damkar milik Pemko Banjarmasin dan mobil di Jalan A Yani Km 2,5 tepatnya di lampu merah Kuripan, kini telah menempuh jalur damai secara kekeluargaan.
Hal tersebut, diungkapkan, oleh Kanit Laka Lantas Polresta Banjarmasin, Iptu Indra Permadi, Jumat (24/2/2023).
Kanit Laka Lantas mengatakan, semua pihak kini telah sepakat untuk berdamai, dengan menempuh jalur kekeluargaan.
"Pihak Damkar dan juga pemko bersedia membantu mengganti semuaa kerugian yang dialami oleh para korban," ujar Kanit Laka Lantas.
Indra menjelaskan, untuk proses mediasi berlangsung selama beberapa kali, baik itu kantor Sat Lantas Poresta Banjarmasin maupun di tempat para korban.
"Mereka sudah ada kesepakatan melalui mediasi tersebut. Kesepakatan itu juga sudah kita tuangkan kesepakatan perdamaian di unit Laka Lantas," jelas Indra.
"Jadi sudah ada hitam di atas putih terkait penyelesaian insiden tersebut," lanjutnya.
Indra juga mengimbau, agar seluruh rekan Damkar dan juga relawan emergency dapat memperhatikan keselamatan di jalan raya, baik itu saat melakukan penyelamatan, bantuan terhadap kejadian, dan juga kegiatan lainnya.
"Yang jelas terkait masalah lalu lintas sendiri, memang sudah diatur terkait kendaraan-kendaraan yang menjadi prioritas. Namun juga tidak mengeyampingkan keselamatan pengenara itu sendiri dan juga pengendara lainnya," pungkasnya.
Diwartakan sebelumnya, Kecelakaan beruntun yang melibatkan Mobil Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Banjarmasin, di ruas jalan A Yani Km 2,5, tepatnya di kawasan lampu merah Kuripan, sekira pukul 17.00 Wita, Sabtu (4/1).
Dari informasi yang dihimpun, kecelakaan tersebut melibatkan mobil pemadam DPKP Kota Banjarmasin dengan nopol DA 977 A, dengan lima buah mobil pengendara yang melintas di kawasan tersebut.
Adapun ke lima mobil yang terlibat adalah mobil jenis Toyota Kijang Innova dengan nopol DA 1092 IL, Toyota Camri dengan nopol B 1262 SEB, Toyota Kijang Innova dengan nopol DA 1392 TFC, Toyota Kijang Innova dengan nopol B 2621 SXB, Toyota Calya dengan B 2657 PFL. (qyu)
Editor: Erna Djedi