Kemudian, saat berada sekitar 30 meter dari korban. Dayat turun dari sepeda motor, dan tersangka kembali mendatangi korban.
“Tersangka menghentikan sepeda motornya, lalu turun dari sepeda motornya sembari menggenggam sebilah pisau,” ucap Kanit Reskrim..
“Tersangka pun langsung menusuk korban di bagian pinggang dan dada korban,” lanjutnya.
Setelah ditusuk tersangka, korban sempat lari dan melompati pagar. Hingga akhirnya korban ditolong oleh warga setempat.
Korban pun segera dievakuasi warga dengan berboncengan bertiga di sepeda motor ke RSUD Sultan Suriansyah.
Namun naas, belum sempat mendapatkan pertolongan medis, korban dinyatakan meninggal dunia sesampainya di rumah sakit tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 338 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. (Qyu)
Editor Restu







