51 Unit Mobil Angkutan Terjaring Razia ODOL di Jalan Lingkar Basirih Banjarmasin

“Nantinya surat E-Tle tersebut akan di kirimkan ke pemilik kendaraan,” ucapnya.

Selain itu, adanya penindakan terhadap KIR yang tidak berlaku maka akan di lakukan penindakan sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada saat Pelaksanaan Giat masih banyak di jumpai kendaraan truk atau pikap yang melebihi kapasitas isi yang seharusnya dan juga banyak kedapatan yang tidak memiliki SIM dan KIR yang sudah tidak berlaku lagi.

lancar. Adapun hasil dari kegiatan tersebut terdapat 51 unit yang terjaring, 51 kendaraan.

Dari 51 unit kendaraan itu, 43 unit mobil angkutan barang di beri imbauan dan sosialisasi terkait odol.

Kemudian, 8 unit mobil angkutan barang mendapat surat tilang terkait kelengkapan buku uji berkala yang belum di perpanjang.

“Kegiatan Penertiban dan Pengawasan akan tetap di lanjutkan secara bertahap sampai Indonesia Zero Odol karena keselamatan di jalan milik kita bersama,” tutup Kusmarini. (edj)

Editor: Erna Djedi