Namun setelah ditunggu-tunggu tidak ada yang terealisasi satu pun hingga akhirnya pelapor mengadukan pelaku ke Polsek Liang Anggang.
Beberapa barang bukti surat-menyurat turut diamankan petugas dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Liang Anggang terhadap pelaku.
Nanang saat mendekam di Rutan Mapolsek Liang Anggang dan dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (edj)
Editor: Erna Djedi







