Polisi Amankan Penyebar Video Pencabulan di Sirkuit Kasiau Tabalong

Diketahui perekaman video asusila itu pertama kali direkam dan disebarluaskan oleh NAM. NAM diamankan atas laporan dari ibu korban perempuan yang pada Sabtu (04/02/2023).

Pemilik akun Tik-Tok penyebar video itu disangkakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Polisi jug menyita barang bukti berupa 1 unit handphone warna hitam yang berisi akun Tik-Tok @amang_lana008.

“Saat ini pelaku NAM sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(aqu)

Editor Restu