Diketahui perekaman video asusila itu pertama kali direkam dan disebarluaskan oleh NAM. NAM diamankan atas laporan dari ibu korban perempuan yang pada Sabtu (04/02/2023).
Pemilik akun Tik-Tok penyebar video itu disangkakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polisi jug menyita barang bukti berupa 1 unit handphone warna hitam yang berisi akun Tik-Tok @amang_lana008.
“Saat ini pelaku NAM sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(aqu)
Editor Restu







