Baca juga: Hukum Merayakan Isra Mi’raj, Begini Kata Ulama
“Berdasarkan data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, empat terdakwa pembunuhan berencana almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yaitu FS, PC, KM, dan RR menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto , Kamis (16/2).
Disebutkannya, terdakwa KM mengajukan banding pada 15 Februari 2023. Sementara, terdakwa FS, PC dan RR tanggal 16 Pebruari 2023. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







