WARTABANJAR.COM – Kasus pencabulan anak di bawah umur diungkap Polresta Palangka Raya, Rabu (8/2/2023).
Konferensi pers berlangsung di depan ruang Unit Jatanras Mapolresta, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dipimpin oleh Wakapolresta, AKBP Andiyatna.
Didampingi Kasat Reskrim, Kompol Ronny M. Nababan dan Perwira Satreskrim, Wakapolresta menyampaikan tentang penanganan kasus tersebut, yang terjadi di depan sebuah gudang Jalan Pinus Induk, Kota Palangka Raya, pada Hari Minggu (6/11/2022) lalu.
“Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dialami oleh korban yakni seorang anak perempuan sebut saja Bunga (15) dan tersangka seorang pemuda berinisial MA (21),” ungkap Wakapolresta.
Baca Juga
Breaking News Mobil Tercebur di Jalan A Yani km 4,5 Banjarmasin






