Pengedar Diringkus Satres Narkoba Polres HST Saat Akan Transaksi Sabu di Mandingin Barabai


    WARTABANJAR.COM, BARABAI – MJ (40), pria asal Desa Hawang, Kecamatan Limpasu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, tidak berkutik saat polisi menggeledah dirinya dan menemukan narkoba jenis sabu.

    MJ diamankan Satuan Resnarkoba Polres HST, Selasa (7/2/2023) sekitar pukul 13.20 Wita di tepi jalan Desa Mandingin RT 010 RW 002, Barabai, diduga hendak transaksi sabu.

    Kata Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi, melalui Kasi Humas, Iptu Rojikin, Rabu (8/2), mengatakan penangkapkan MJ mermula dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Desa Mandingin RT 010 RW 002, Barabai, HST.

    Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MJ.

    Baca juga: Pelaku Penganiayaan di Depan Posko BPK Hidayatulah Belitung Darat Diringkus

    Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,29 gram, yang dilapisi dengan menggunakan satu lembar timah rokok, serta uang tunai Rp 1.000.

    Barang bukti tersebut ditemukan dalam kantong saku celana bagian belakang sebelah kanan yang digunakan oleh pelaku.

    Petugas juga mengamankan satu handphone merek Samsung warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan nomor polisi DA 2976 EF.

    Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

    Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres HST dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (edj)

    Baca Juga :   Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT, Ketua Bawaslu Balangan Soroti Pemilih Belum Punya e-KTP

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI