WARTABANJAR.COM, BANJAR – Seorang pria AH (42) kepergok mencuri hape di kos-kosan di Gang Barintik, Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar, pada Selasa (31/1) sekitar pukul 19.00 WITA.
Buruh bangunan warga Desa Danau Salak Matraman, ini kepergok warga dan diserahkan ke Kantor Kodim 1006 Banjar.
Petugas piket Kodim 1006 Banjar akhirnya menyerahkan ke Polsek Martapura untuk diamankan perihal hape curian milik Rafiah warga Teluk Selong.
Baca Juga
Keluarga Wanita Dibakar Mantan di Banjarmasin Minta Pelaku Ditangkap
Tak disangka, pelaku juga pelaku curanmor di kantor PD Pasar Martapura Kelurahan Murung Keraton, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
Sebelum mencuri hape, pelaku mencuri sepeda motor yang digunakan untuk mencuri hape.
Kapolsek Martapura Kota, AKP Supriyadi mengatakan bahwa sepeda motor yang digunakan
pelaku AH saat mencuri hape adalah barang curian.
“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan / Curanmor dengan ancaman hukuman 7 (Tujuh) tahun penjara,” kata Kapolsek Martapura Kota kepada wartabanjar, Kamis (2/2).(aqu/rls)
Editor Restu