“Kemudian tim bersama pihak terkait dan Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dengan menggali informasi kepada beberapa saksi, dari hasil penyeldikan itulah baru diketahui bahwa Izin dari panti asuhan tersebut sudah kedaluwarsa, tim bersama dengan Satpol PP Kota Banjarbaru pun lantas mengambil tindakan dengan menutup panti tersebut,” ujarnya.

Setelah itu, melalui pemeriksaan dan juga pendalaman kepada para saksi serta korban pada akhirnya ditetapkanlah ayah dan anak itu sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.

Pihak Kepolisian juga telah berupaya melakukan visum kepada para anak yang menjadi korban penganiayaan kedua orang tersangka.

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru menambahkan, motif aksi kekerasan tersebut dilatarbelakangi adanya rasa kesal salah seorang pelaku yakni SO karena melihat anak-anak tersebut melakukan kesalahan yang tidak bisa ditolerir dan berulang-ulang.

“Pelaku ini mengatakan kalau ia kesal dengan kesalahan berulang yang dilakukan oleh anak-anak itu sehingga ia kemudian melampiaskan kemarahannya dengan melakukan kekerasan fisik seperti menyepak dan mencubit berkali-kali, untuk pelaku yang kedua yakni DAH mengaku tidak pernah melakukan kekerasan dan hanya sekali saja menjewer salah satu anak di panti itu,” katanya.

Selain kekerasan fisik, Kasat Reskrim menambahkan, anak-anak itu juga acap kali mendapat hukuman fisik apabila ketahuan melakukan kesalahan yang berulang dan tidak bisa di tolerir di dalam panti.

“Untuk saat ini kedua orang tersangka sudah ditahan di ruang tahanan Polres Banjarbaru, Pasal yang disangkakan pada kasus tersebut adalah pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kemudian Pasal 351 Ayat (1) tentang Penganiayaan,” pungkasnya. (edj)

Editor: Erna Djedi