WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri memastikan TKW atas nama Siti Kurmaesa yang minta tolong dipulangkan ke Indonesia bukanlah korban perdagangan orang.
Karena ia masuk Arab Saudi lewat agen penyalur pekerja migran resmi.
“Jadi, korban itu melalui agen resmi bukan agen gelap. Karena agen resmi itu bukan merupakan tindak pidana perdagangan orang,” jelas Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rainhard Hutagaol, dikutip wartabanjar.com dari laman Tribrata, Minggu (29/1/2023).
Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkapkan, keberadaan Siti Kurmaesa terungkap dari postingan akun twittter Menkopolhukam, Mahfud MD terkait video TKW asal Cianjur.
Baca juga: Kendaraan Sudah Mulai Dilarang Masuk Jalan A Yani Km 37 Hingga 40, Jemaah Jalan Kaki ke Lokasi Haul
Video tersebut viral, berisi minta tolong untuk dipulangkan ke Indonesia karena perlakuan tidak baik dari majikannya.







