WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sidang Kasus dugaan suap dan gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dengan terdakwa Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Rabu (25/1/2023).
Sidang tersebut dilaksanakan secara virtual, namun tetap disaksikan lengkap oleh 5 Majelis Hakim, 4 Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Sedangkan terdakwa hadir secara virtual, dalam menjalani proses persidangan, terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya (PH).
Dalam nota pembelaannya, Kuasa hukum Terdakwa memaparkan, ada beberapa fakta persidangan yang diungkapkan oleh Jaksa Penuntup Umum (JPU) KPK tidaklah benar.
Salah satunya adalah SK yang dikeluarkan mantan Bupati Tanbu itu, tidaklah melanggar atau sudah sesuai dengan pasal 93 Undang-Undang nomor 4 tahun 2009, Tentang pengalihan IUP.
Baca juga: Ketua DPRD Kalsel Bagikan BBM Gratis untuk Motor Jemaah Haul Guru Sekumpul
“Bahkan saksi juga mengatakan tidak ada ancaman dalam proses pembuatan atau penerbitan surat izin tersebut,” ujar PH Terdakwa, dalam persidangan tersebut.
Selain itu, penandatanganan faktanya tidak dilakukan secara khusus oleh terdakwa selama menjabat sebagai Bupati Tanbu.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum terdakwa juga menilai jaksa KPK tidak bisa membuktikan dengan benar dan meyakinkan tuduhan tersebut.
Usai PH membacakan nota pembelaannya, Majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa Mardani H Maming, untuk memberikan pembelaan pribadinya.
Dalam nota pembelaannya, Terdakwa, Mardani H Maming menyampaikan, seluruh dalil-dalil dan argumen-argumen yuridis telah disampaikan oleh Tim Pembela Hukum saya, yang mana didalam persidangan perkara ini juga, berbagai fakta yang menyimpang telah kami coba luruskan.