Bacakan Pembelaan, Mardani Tolak Semua Dakwaan, JPU KPK Tegaskan Tetap pada Tuntutan

Usai PH membacakan nota pembelaannya, Majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa Mardani H Maming, untuk memberikan pembelaan pribadinya.

Dalam nota pembelaannya, Terdakwa, Mardani H Maming menyampaikan, seluruh dalil-dalil dan argumen-argumen yuridis telah disampaikan oleh Tim Pembela Hukum saya, yang mana didalam persidangan perkara ini juga, berbagai fakta yang menyimpang telah kami coba luruskan.

Didalam persidangan perkara ini, segala sesuatunya telah kami ikhtiarkan untuk meyakinkan Majelis Hakim Yang Mulia, bahwa sesungguhnya tuduhan kejahatan yang dialamatkan pada diri saya adalah tidak benar,” ucap Terdakwa.

“Saya sungguh tidak memohon apapun, selain keadilan yang menjadi hak saya,” lanjutnya.

Sementara itu, menanggapi nota pembelaan tersebut, pihak JPU KPK masih tetap dengan tuntutannya terhadap terdakwa.

“Kami tetap bertahan, masih pada tuntutan sebelumnya,” tegas JPU KPK.

Majelis Hakim akan kembali dilanjutkan pada Jumat (10/2) mendatang dengan agenda putusan terdakwa. (qyu)

Editor: Erna Djedi