RESMI! Pengalihan Lalu Lintas Saat Haul Ke-18 Guru Sekumpul, Roda 6 ke Atas Dilarang pada Tanggal Ini

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Dua hari menjelang pelaksanaan haul ke-18 Abah Guru Sekumpul atau KH Muhammad Zaini bin Abdul Ghani, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengeluarkan surat edaran.

SE ini ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalsel, Roy Rizali Anwar, tertanggal 24 Januari 2023 hari ini.

Surat Edaran ini, tentang pengalihan rute lalu lintas dan angkutan jalan untuk kelancaran halu akbar Guru Sekumpul 2023.

“Sehubungan dengan pelaksanaan peringatan haul akbar Abah Guru Sekkumpul ke-18 pada tanggal 26 Januari 2023 di Kampung Keramat, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar,” begitu di antaranya bunyi SE ini.

Ada empat poin yang diatur dalam SE ini.