WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Sebuah warung di kawasan Kelurahan Guntung Manggis dilaporkan warga ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Banjarbaru.

Warung tersebut, dilaporkan lantaran sering memutar musik sangar nyaring dan diduga menjual minuman beralkohol jenis tuak.

Atas laporan tersebut, Kasatpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturrahman, menurunkan Bidang Tibum dan Tranmas
Seksi Operasi dan Pengendalian untuk melakukan pengecekan dan koordinasi dengan perangkat setempat.

"Jadi menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Kasatpol PP Banjarbaru tentang adanya warung yang membunyikan musik terlalu kencang dan menjual tuak di Kelurahan Guntung manggis sehingga mengganggu warga sekitar," ujarnya dikutip wartabanjar.com, Jumat (20/1/2023).

Baca juga: Presiden Jokowi Dijadwalkan Kunker ke Kalsel 26 Januari, Bertepatan Haul Guru Sekumpul

Kamis (19/1) siang tim Satpol PP dengan didampingi Lurah Kelurahan Guntung Manggis, Kasi Pemerintahan Kelurahan Guntung Manggis, Babinsa dan perwakilan warga sekitar mendatangi warung tersebut.

Tim Satpol PP Kota Banjarbaru bersama rombongan bertemu dengan pemilik warung untuk bermusyawarah menyelesaikan masalah tersebut.

"Setelah selesai bermusyawarah, dibuat lah pernyataan di depan oleh pemilik warung," ujar Kasatpol PP.

Dua poin dari surat pernyataan tersebut, pertama
tidak akan Membunyikan/Menyalakan musik terlalu kencang sehingga dapat membuat masyarakat sekitar terganggu.

Kedua, pemilik warung tidak akan memperjual belikan tuak dan minuman beralkohol lainnya.

"Dasar dari kegiatan ini, Perda Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dan Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Berakohol," tegas Kasatpol PP. (edj)

Editor: Erna Djedi