Putar Musik Nyaring dan Jual Tuak, Warung di Guntung Manggis Didatangi Satpol PP Banjarbaru

Tim Satpol PP Kota Banjarbaru bersama rombongan bertemu dengan pemilik warung untuk bermusyawarah menyelesaikan masalah tersebut.

“Setelah selesai bermusyawarah, dibuat lah pernyataan di depan oleh pemilik warung,” ujar Kasatpol PP.

Dua poin dari surat pernyataan tersebut, pertama
tidak akan Membunyikan/Menyalakan musik terlalu kencang sehingga dapat membuat masyarakat sekitar terganggu.

Kedua, pemilik warung tidak akan memperjual belikan tuak dan minuman beralkohol lainnya.

“Dasar dari kegiatan ini, Perda Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dan Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Berakohol,” tegas Kasatpol PP. (edj)

Editor: Erna Djedi