WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Lima pekerja seks komersial (PSK) menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (19/1/2023).
Para PSK berinisial NJ, NM, MT, NLR, dan SR itu, diajukan meja hijau oleh Khansa Qania SH didampingi PPNS Satpol PP Kota Banjarbaru, Syamsiar Panani SE.
Lima PSK ini, diadili oleh hakim tunggal, Wiwien Pratiwi Sutrisno SH MH, dibantu Panitera Pengganti Shifa Natasa SH dan dan Dewi Muliani SE SH.
Adapun hasil sidang tipiring yaitu terdakwa atas NLR dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “Menyediakan menyediakan rumah untuk pelacuran.
Kemudian terdakwa atas NJ, NM, MT dan SR dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melakukan tindakan pelacuran.
Masing-masing terdakwa dikenakan pidana kurungan selama 7 hari, dengan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000,00, serta barang bukti dimusnahkan. (edj)
Editor: Erna Djedi