Kemudian terdakwa atas NJ, NM, MT dan SR dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melakukan tindakan pelacuran.
Masing-masing terdakwa dikenakan pidana kurungan selama 7 hari, dengan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000,00, serta barang bukti dimusnahkan. (edj)
Editor: Erna Djedi







