4 PSK dan Pemilik Rumah di Banjabaru Diadili, Hakim Beri Vonis Segini


WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Lima pekerja seks komersial (PSK) menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (19/1/2023).

Para PSK berinisial NJ, NM, MT, NLR, dan SR itu, diajukan meja hijau oleh Khansa Qania SH didampingi PPNS Satpol PP Kota Banjarbaru, Syamsiar Panani SE.

Lima PSK ini, diadili oleh hakim tunggal, Wiwien Pratiwi Sutrisno SH MH, dibantu Panitera Pengganti Shifa Natasa SH dan dan Dewi Muliani SE SH.

Adapun hasil sidang tipiring yaitu terdakwa atas NLR dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “Menyediakan menyediakan rumah untuk pelacuran.