Ia juga menambahkan, syarat dan ketentuan untuk pendaftaran bagi marbot atau kaum mesjid yang belum terdaftar yaitu harus menyerahkan surat rekomendasi dari Ketua Badan Pengelola atau Pengurus Masjid yang diketahui oleh Lurah setempat dimana masjid itu berada.
Kemudian menyerahkan fotocopy KTP dan Kartu Keluarga masing-masing 3 (tiga) lembar.
“Dan juga menyerahkan foto berwarna ukuran (4 x 6) cm sebanyak dua lembar dan Masjid yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi belum diperkenankan mengusulkan Marbot / Kaum masjid, ” jelasnya.
Syarat lainnya harus berdomisili di masjid yang masih berada di wilayah Kota Banjarmasin dan mengisi biodata.
“Setiap Ketua Badan Pengelola / Pengurus Masjid hanya boleh mengusulkan maksimal dua orang Marbot / Kaum Masjid untuk selanjutnya ditetapkan dengan Surat Keputusan Walikota, ” cetusnya.
Terakhir, bagi calon marbot atau kaum yang dinyatakan lulus serta memenuhi persyaratan administrasi dan sudah ditetapkan dengan terbitnya SK Walikota akan menerima uang jasa pelayanan keagamaan yang akan di transfer ke rekening Marbot/Kaum mesjid melalui rekening Bank Kalsel Syariah. (Ufx)
Editor Restu







