BACA JUGA: Simak Gejala Gagal Ginjal Akut Pada Anak Akibat Obat Batuk Sirup, Jika Anak Anda Mengalaminya Segera Bawa ke RS atau Dokter
Sejumlah keluarga korban obat sirup beracun kemudian menggugat sembilan pihak yang dinilai bertanggung jawab.
Mereka adalah Kemenkes dan BPOM. Kemudian, PT Afi Farma Pharmaceutical Industry dan PT Universal Pharmaceutical Industries selaku produsen obat.
Selanjutnya, lima perusahaan supplier bahan baku obat yakni, PT Megasetia Agung Kimia, CV Budiarta, PT Logicom Solution, CV Mega Integra, dan PT Tirta Buana Kemindo.
Para penggugat meminta agar tergugat membayar ganti rugi materiil dan immateriil. Selain itu, hakim juga diminta menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Namun, gugatan tersebut dihapus karena jumlah keluarga korban yang memberikan kuasa bertambah. Gugatan nantinya akan direvisi untuk kemudian diajukan kembali.(DTM/berbagai sumber)
Editor : DTM
Keluarga Korban Obat Batuk Beracun Tuntut Pemerintah & Perusahaan Rp 3 M, Rawat Jalan Rp 2 M







