WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Puluhan keluarga korban yang meninggal dan sakit pasca mengonsumsi sirup obat batuk beracun telah mengajukan gugatan kepada pemerintah dan perusahaan yang diduga memasok produk tersebut, kata kuasa hukum penggugat akhir tahun lalu.

Menurut Tim Advokasi untuk Kemanusiaan ada puluhan keluarga korban atau pasien telah sepakat memberikan kuasa kepada pihaknya untuk mengajukan gugatan kelompok atau class action.

Bahkan, tuntutan biaya ganti rugi materil korban gagal ginjal akut akibat obat sirup oplosan meningkat menjadi Rp 3 miliar lebih untuk korban meninggal dan Rp 2 miliar lebih untuk korban yang menjalani rawat jalan.

Sebagaimana diketahui, 25 keluarga korban gagal ginjal akut menggugat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM), perusahaan farmasi, dan pemasok bahan baku secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukum keluarga korban, Awan Puryadi menuturkan, kerugian materil mengacu pada perhitungan biaya yang dikeluarkan sejak mengandung hingga membesarkan seorang anak.