Keluarga Korban Obat Batuk Beracun Tuntut Pemerintah & Perusahaan Rp 3 M, Rawat Jalan Rp 2 M

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Puluhan keluarga korban yang meninggal dan sakit pasca mengonsumsi sirup obat batuk beracun telah mengajukan gugatan kepada pemerintah dan perusahaan yang diduga memasok produk tersebut, kata kuasa hukum penggugat akhir tahun lalu.

    Menurut Tim Advokasi untuk Kemanusiaan ada puluhan keluarga korban atau pasien telah sepakat memberikan kuasa kepada pihaknya untuk mengajukan gugatan kelompok atau class action.

    Bahkan, tuntutan biaya ganti rugi materil korban gagal ginjal akut akibat obat sirup oplosan meningkat menjadi Rp 3 miliar lebih untuk korban meninggal dan Rp 2 miliar lebih untuk korban yang menjalani rawat jalan.

    Sebagaimana diketahui, 25 keluarga korban gagal ginjal akut menggugat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM), perusahaan farmasi, dan pemasok bahan baku secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Kuasa hukum keluarga korban, Awan Puryadi menuturkan, kerugian materil mengacu pada perhitungan biaya yang dikeluarkan sejak mengandung hingga membesarkan seorang anak.

    BACA JUGA: Sejumlah Media Asing Soroti Keputusan Pemerintah Indonesia Larang Penjualan Obat Batuk Sirup

    “Ada perubahan, yang meninggal itu 3 miliar lebih per orang, yang dirawat itu 2 miliar lebih per orang,” kata Awan saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (17/1/2023).

    Sebelumnya, pada 13 Desember lalu, Awan menuturkan kerugian materil yang dialami korban meninggal dunia diperkirakan Rp 2 miliar serta Rp 1 miliar dan Rp 50 juta bagi korban yang menjalani rawat jalan.

    Awan menuturkan, salah satu yang diinginkan pihak keluarga korban dalam gugatan class action ini adalah adanya ganti rugi dari 10 tergugat yang dinilai bertanggung jawab.

    Adapun besaran ganti rugi mengacu pada perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPS), Kementerian Keuangan, Upah Minimum Kerja (UMK), dan lainnya.

    Menurut Awan, besaran kerugian itu berubah karena pihaknya menghitung komponen dengan lebih detail.

    “Sehingga nanti pada saat sidang ada pertanyaan yang detail kita bisa jelaskan,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Awan mengatakan bahwa selama merawat korban gagal ginjal akut, keluarga harus mengeluarkan biaya untuk beberapa kebutuhan yang tidak ditanggung BPJS.

    Tidak hanya itu, dalam merawat korban yang menjalani rawat jalan, keluarga mereka juga harus merogoh uang hingga puluhan juta rupiah guna membeli sejumlah alat medis.

    “Itu semua peralatan penunjangnya, mesin mesin yang untuk menunjuk anak ini survive hidup, harus beli sendiri sampai puluhan juta,” kata Awan.

    Sebagai informasi, 200 anak meninggal dunia akibat obat sirup cair yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DG).

    Data tersebut merujuk pada data Kementerian Kesehatan per 23 November 2022. Adapun jumlah korban yang menderita gagal ginjal akut sebanyak 324 anak.

    Baca Juga :   Malam Ini! Derby Papadaan, RD Berharap Laskar Antasari Tanpa Beban Lawan Borneo FC

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI