Pernyataan KemenPPPA Terkait 4 Kakek Cabuli Anak Hingga Hamil

Atas perbuatan tersebut, para pelaku melanggar Pasal 76 D dan Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana pada Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.

“Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 KemenPPPA pada Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus telah melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Banyumas. Berdasarkan hasil asesmen awal, kondisi kejiwaan korban normal dan dapat berkomunikasi dengan baik. Terkait dugaan korban mengalami kecanduan seksual dampak dari pemerkosaan yang dilakukan para pelaku, maka korban harus mendapat pemeriksaan psikologis lanjutan,” ungkap Nahar.

Nahar menyampaikan pendampingan kesehatan fisik korban telah dilaksanakan melalui pemeriksaan oleh dokter forensik dan dokter spesialis kandungan. UPTD PPA Banyumas juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat untuk mengaktifkan kembali BPJS milik korban yang sebelumnya tidak aktif karena keluarga korban telat membayar.

Pada kesempatan ini, Nahar juga memberikan apresiasi atas gerak cepat pihak-pihak terkait dalam menangani kasus ini khususnya pihak kepolisian, DP3A Provinsi Jawa Tengah dan UPTD PPA Kabupaten Banyumas.