Embat HP Milik Adik Teman, Maling Kambuhan Ditangkap Polsek Karang Bintang Tabalong


    WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Tabiat buruk MA (26) rupanya tidak kenal siapapun dalam menyasar korban.

    Meskipun teman, tetap menjadi sasaran pria yang sebelumnya juga pernah tersandung kasus kasus pencurian ini.

    MA pun akhirnya diamankan Polsek Bintang Ara dipimpin oleh Iptu Sardi Abdul Karim SPdI.

    Warga Desa Burum, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong, itu diamankan Minggu (15/1/2023) siang di sebuah bengkel di Desa Bintang Ara.

    Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian SIK MH, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aiptu Irawan Yudha Pratama, membenarkan diamankannya MA atas dugaan tindak pidana pencurian.

    Diungkapkan Yudha, aksi MA dilakukannya di sebuah rumah pada Senin (26/12/2022) siang di Desa Bintang Ara.

    “Kejadian bermula saat korban FD (15) diminta ibunya untuk mengantar ke sawah. Dan pada saat yang bersamaan datang pelaku MA dengan maksud mencari kakak korban untuk mengambil tromol velg sepeda motor,” jelas Yudha.

    Namun saat itu kakak korban tidak berada di rumah.

    Korban FD pun kemudian menyampaikan ia tidak tahu barang yang dimaksud pelaku dan menyuruhnya mengambil menunggu kedatangan kakaknya.

    Kemudian korban pergi menuju sawah dan pelaku terlihat meninggalkan halaman rumah korban.

    Berselang 15 menit kemudian, korban pulang dan mendapati pintu rumah tidak tertutup kemudian di dalam kamar, handphone yang sedang dicharge dan diletakkan di bawah selimut sudah tidak ada lagi di tempatnya.

    Saat diamankan dan ditanyakan polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil handphone milik korban.

    Baca Juga :   Sumber Air Sulit, Satu Rumah Hangus 100 Persen di HSS

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI