Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinsos Kalsel, Rizdie berpesan kepada yang sudah menerima surat tersebut agar konfirmasi ke pihak Dinsos Kalsel.

“Apapun hal-hal yang behubungan dengan penggalangan dana itu perizinannya ada di Dinsos, apabila lingkup kabupaten/kota itu kewenangan Dinsos Provinsi Kalsel, tetapi apabila hanya untuk kabupaten ataupun kota cukup Dinsos kabupaten/kota. Selanjutnya hubungi Dinas Pendidikan terkait yang disini disebutkan adalah kelompok belajar, paud, dan TK,” tandasnya. (edj/mc)

Editor: Erna Djedi