Polres Banjarbaru Ancam Pelanggar Penggunaan JPO dengan Sanksi Pidana, Ini Ketentuannya

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Kepolisian Resort (Polres) Banjarbaru akan menjerat siapapun yang melakukan pelanggaran dalam penggunanan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dengan sanksi pidana.

Kapolres Banjarbaru melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor M, menyampaikan imbauan kepada masyarakat Kota Banjarbaru atau luar daerah yang melintasi JPO Banjarbaru 2.

“Fasilitas yang dibuat oleh Pemerintah Kota Banjarbaru, alangkah baiknya kita jaga bersama supaya digunakan masyarakat sebagaimana mestinya yakni untuk Jembatan Penyebrangan Orang,” ucapnya dikutip dari laman MC Banjarbaru, Jumat (13/1/2023).

Baca juga: Bak Film Action, Polisi Kejar Sopir Truk Serempet Orang Hingga ke Jalan Sempit di Banjarbaru

Tajudin pun mengingatkan dengan tegas bahwa JPO tersebut untuk pejalan kaki atau sepeda dengan cara dituntun.

“Silakan masyarakat melintasi jembatan tersebut, namun tidak menggunakan sepeda motor,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Tajudin juga menegaskan apabila ada masyarakat yang merusak fasilitas umum, tentu saja ada sanksi pidana.