Korlantas Siapkan Lebih 100 Motor untuk Ujian SIM C1, Disebar di Polres Prototype

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, SIM CI akan mulai diterbitkan tahun ini. Satpas Cirebon menjadi tempat pertama yang akan mengeluarkan SIM khusus motor 250-500 cc tersebut.

“Sementara ini kita ujicobakan di Satpas Cirebon untuk tahun ini,” kata Yusri.

Adapun ketentuan agar masyarakat memiliki SIM C1 adalah harus memiliki SIM C lebih dahulu dan telah digunakan selama 12 bulan.

Sementara itu, ketentuan memiliki SIM C2 yakni harus memiliki SIM CI dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C1 diterbitkan.

Polri juga mengatur usia membuat SIM C, CI, dan CII. Persyaratan usia untuk penerbitan SIM C adalah minimal 17 tahun, SIM C1 minimal 18 tahun, dan SIM C2 minimal 19 tahun. (edj)

Editor: Erna Djedi