Sementara itu, ketentuan memiliki SIM C2 yakni harus memiliki SIM CI dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C1 diterbitkan.
Polri juga mengatur usia membuat SIM C, CI, dan CII. Persyaratan usia untuk penerbitan SIM C adalah minimal 17 tahun, SIM C1 minimal 18 tahun, dan SIM C2 minimal 19 tahun. (edj)
Editor: Erna Djedi







