WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) musnahkan 45 kg sabu dan 11.792 butir ekstasi barang bukti tindak pidana Narkotika, di halaman Mapolda Kalsel, Selasa (10/1).
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus jaringan lintas internasional.
“Ada kurang lebih sebanyak 45 Kg sabu dan 11.792 butir ekstasi,” ungkap Kapolda, kepada awak media.
Irjen Pol Andi Rian memaparkan, pengungkapan diawali sejak tiga hari menjelang pergantian malam tahun baru 2023.
Baca Juga
Pembunuh Ibu dan Anak di Tanah Bumbu Dituntut Hukuman Mati
“Mereka (pelaku) memasukan barang haram ini melalui jalur Sumatera, yang kemudian dilakukan taktik dan teknik pengungkapan, yang kemudian mereka memang mengarahkan melintasi wilayah Kalsel,” papar Irjen Pol Andi Rian.
“Alhamdulillah berhasil kita ungkap, dengan mengamankan 4 orang pelaku,” lanjutnya.
Keempat orang tersebut adalah Rudi Syam’ani (35), Jumran (33), Arief Riyadi (41), dan Abdul Sani (37).







