Mulai Hari Ini, Ternak Masuk Pasar Hewan Pelaihari Wajib Vaksinasi PMK


WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Pemkab Tala) melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) resmi memberlakukan syarat vaksinasi.

Syarat vaksinasi PMK dan pemasangan eartag kepada seluruh hewan ternak besar diwajibkan untuk hewan yang masuk ke UPT Rumah Potong dan Pasar Hewan (RPPH) Pelaihari.

Peraturan ini, mulai diberlakukan terhitung sejak 9 Januari 2023.

Kepala Disnakkeswan Tala, H Iwan Persada, mengatakan pelaksanaan vaksinasi PMK dan pemasangan eartag sudah berjalan sejak beberapa bulan yang lalu.

Baca juga: Venna Melinda Tiba-tiba Laporkan Ferry Irawan Dugaan KDRT, Pernah Pamer Kemesraan Naik Kelotok di Banjarmasin

“Mulai hari ini kita syaratkan semua ternak yang masuk ke pasar hewan harus vaksinasi PMK dan dipasang eartag untuk identifikasi ternak tersebut. Jadi setiap ternak besar yang keluar dari pasar hewan ini, semua sudah tervaksinasi,” kata Iwan, Senin (9/1).