Kapolresta : Tak Ada Tempat Aksi Balap Liar di Banjarmasin, Jika Ganggu Kambtibmas Segera Laporkan

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Tak ada tempat bagi pelaku balap liar di Banjarmasin. Polresta Banjarmasin tegas menindak pelaku balap liar di Kota Seribu Sungai ini.

    Polresta Banjarmasin menindak memberikan tilang selam dua bulan dan knalpol brong dipotong.

    Diungkapkan Kapolresta Banjarmasin, Kombes Sabana Atmojo Minggu (8/1) kemarin.

    Pria yang pernah menjabat Kapolsek Banjarmasin Tengah itu juga mengatakan, sudah beberapa kali pihaknya melakukan penindakan terhadap pelaku balap liar di Banjarmasin.

    “Mereka dikenakan tilang elektronik tetapi secara manual dan ini merupakan langkah diskresi kepolisian,” katanya.

    Pihaknya memberikan sanksi tegas karena mengganggu kenyamanan warga yang sedang beristirahat dan mengganggu kamtibmas.

    Meski demikian, dirinya akan tetap mengedepankan sikap humanis dalam pembinaan dan pemberian tindakan terhadap mereka yang melanggar.

    Polresta Banjarmasin sudah menyiapkan 3 Tim Unit Reaksi Cepat (URC) yakni Alfa, Bravo dan Charlie yang kerap berpatroli di seputar Kota Banjarmasin.

    “Kami juga telah mengintensifkan patroli di wilayah yang terindikasi ada balap liar dengan menghadir personel gabungan dari Satuan Fungsi dan Polsek yang disiagakan sejak awal di sana,” ujarnya.

    Ia juga berharap, dukungan dari masyarakat dengan segera menghubungi Hotline milik Polresta Banjarmasin jika mendapati adanya balap liar hingga petugas dapat segera merapat.

    “Mari kita jaga kondusifitas di Banjarmasin. Laporkan jika ada hal-hal yang berpotensi mengganggu Kamtibmas kepada kami agar dapat ditindaklanjuti sejak dini,” tutup Kapolresta Banjarmasin. (has)

    Baca Juga :   Orang Tercebur di Pasar Lama Biasa Dipanggil Acil Sinchan, Jatuh ke Sungai Setelah Sempoyongan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI