WARTABANJAR.COM - Pasangan menikah siri kini bisa mendapatkan buku nikah. Meski, belum mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Aturan ini berdasarkan Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, yang disahkan Rabu 4 Januari 2023.

Pengesahan Perda dilakukan di DPRD Kota Pekanbaru. Diketahui Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ini merupakan usulan dari Pemko Pekanbaru yang telah diajukan pada 17 Mei 2022 lalu.

Ketua Pansus Sovia Septiana mengatakan bahwa Perda.tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan publik agar bisa lebih maksimal dan memudahkan masyarakat.

Baca Juga

Siaran TV Analog di Banjarmasin Dimatikan Esok 10 Januari 2023

Perda ini juga diharapkan mampu menjadi solusi penyelesaian terkait masalah-masalah administrasi masyarakat yang selama ini tidak terpecahkan.

Salah satunya, pasangan nikah siri yang tidak mempunyai buku nikah dan kartu keluarga (KK).

"Dulu banyak orang yang menikah siri tidak punya buku nikah, jadi sekarang ini punya solusi untuk mendapatkan nikah dengan syarat-syarat tertentu. Begitupun dengan anak dari pernikahan siri, tentu tidak memiliki akta kelahiran, jadi tetap ada solusi bagaimana anak ini mendapatkan akta kelahiran karena sebagai kebutuhan dasar seorang warga negara untuk memiliki identitas," jelas Sovia dilansir pkukini dari bertuahpos.com.

Anggota Pansus Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Roni Pasla menegaskan, bahwa Perda yang disahkan sejatinya berfungsi untuk melindungi anak-anak yang lahir dari hasil nikah siri.

"Perda yang telah kita bahas kemarin itu bagaimana agar kita melindungi anak-anak yang lahir dari hasil pernikahan siri. Nikah siri secara agama itu boleh, tapi secara hukum positif negara tidak bisa dicatatkan," kata Roni, Senin (9/1/2023).

Maka dari itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama DPRD mendorong agar pasangan yang nikah siri untuk melapor ke Pengadilan Agama untuk melakukan Isbat Nikah.

Isbat nikah merupakan pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).