Bahkan, istilah sembako memiliki dasar hukum resminya lho dari Pemerintah Indonesia, yaitu keputusan Menteri Industri dan Perdagangan no. 115/mpp/kep/2/1998 tanggal 27 Februari 1998.
Di situ dijabarkan apa saja anggota sembilan bahan pokok tersebut.
Berikut ini sembilan bahan pokok tersebut:
- Beras, sagu dan jagung
- Gula pasir
- Sayur dan buah
- Daging sapi dan ayam
- Minyak goreng dan margarin
- Susu
- Telur
- Minyak tanah atau gas Elpiji
- Garam beriodium dan bernatrium.
Nah, itu dia sembilan bahan pokok atau sembako yang selama ini istilahnya sering disebut dan didengar dimana-mana, khususnya lagi apabila ada kenaikan harga. (brs)
Editor: Yayu







