Pria Murung Pudak Diringkus Kasus Penganiayaan Kedapatan Bawa Sabu

WARTABANJAR.COM, TANJUNGPolres Tabalong melalui Polsek Murung Pudak berhasil mengamankan seorang pria atas kasus penganiayaan.
Pria berinisial AR itu, ditangkap pada hari Minggu (1/1/2023), sekitar pukul 01.00 Wita.

nama AR diamankan Unit Reskrim Polsek Murung Pudak.

Dimana sebelumnya petugas Polsek Murung Pudak mendapatkan informasi bahwa seorang laki-laki yang diduga pelaku penganiayaan.

Ia dilaporkan ke polisi pada tanggal 16 Desember 2022 yang lalu sedang berada di lokasi SPBE Kasiau yang beralamat di Jalan Trans Kalsel-Kaltim Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong Propinsi Kalimantan Selatan.

Kemudian petugas Polsek Murung Pudak yang pimpin langsung oleh Kapolsek Murung Pudak, Iptu Suwito, melakukan penangkapan terhadap laki-laki yang mengaku bernama AR tersebut.

Pada saat melakukan penangkapan pelaku terlihat membuang 1 (satu) buah tas merk EIGER warna hitam.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus paket plastik klip kecil berisikan serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Dalam domper kecil warna coklat, ditemukan satu buah korek api gas warna Kuning, 1 (satu) buah pipet kaca, berada didalam tas tersebut, Selanjutnya pelaku nama AR dan barang bukti dibawa ke Polsek Murung Pudak guna proses lanjut.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Kapolsek Murung Pudak Iptu Suwito mengatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga :   Polres Tanah Laut Salurkan Bantuan untuk Pengungsi di Bati Bati

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca