WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Ratusan karung pupuk bersubdisi dengan berat belasan berhasil diamankan jajaran Polres Tabalong dari dua pria.
Operasi ini dilaksanakan Satreskrim Polres Tabalong di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK.
Dua tersangka yang diamankan, berinisial YF alias Iyus (44) dan AH alias Jainul (37).
Kedua tersangka merupakan warga Desa Marindi, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong.
Para tersangkan ditangkap Satreskrim Polres Tabalong di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK pada Kamis (22/12/2022) dini hari.
Baca juga: Dua Pelang ‘Hati-hati Ada Buaya’ Dipasang di Kampung Baru Tanah Bumbu
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo SH MM membenarkan perihal diamankannya YF dan AH terkait penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
“Kedua Pelaku diamankan di jalan trans Tanjung-Kaltim, Desa Bangkar Kecamatan Muara Uya, Tabalong, tepatnya di depan Polsek Muara Uya,” uja Iptu Sutargo.
Dijelaskannya, penangkapan ini berdasar hasil laporan masyarakat bahwa ada warga yang menjual pupuk bersubsidi.
“Menurut tersangka AH, dia membeli pupuk tersebut dari YF di Desa Marindi untuk dibawa dan dijual kembali di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur,” bebernya.
Baca juga: Bus Trans Banjarmasin Dimaksimalkan Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas Saat Nataru
Kedua pelaku disangkakan dengan tindak pidana telah menyalahgunakan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh pihak lain selain produsen, distributor dan pengecer Resmi yang telah memperjual belikan pupuk bersubsidi dan atau penyalahgunaan alokasi pupuk bersubsidi bukan peruntukannya.