WARTABANJAR.COM – Rencana pemerintah menerapkan pembatasan pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (Kg) akan terealisasi 2023.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana melakukan pembatasan pembelian LPG 3 Kg hanya untuk masyarakat tidak mampu atau miskin.
Nama pembeli LPG 3 Kg nantinya harus terdaftar di aplikasi digital milik PT Pertamina (Persero), MyPertamina.
Nama data warga yang berhak akan diintegrasikan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Baca Juga







