WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Satres Narkoba Polresta Banjarmasin, berhasil meringkus tiga orang pelaku kasus narkotika, Senin (5/12/2022) malam yang lalu.
Ketiga orang tersebut adalah Hendra Wijaya (38), warga jalan Soetoyo S, Komplek Hidayatullah, No 04, Rt. 30, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Kemudian, Robby Yanto (31), warga Rawasari, Gang IX, Rt 53, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatam Banjarmasin Tengah.
Terakhir, Budi Saputra (29), warga jalan Dahlia, Gang Budaya, No 33, Rw 1, Kelurahan Telawang, Kecamatam Banjarmasin Barat.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko memaparkan, pengungkapan berawal dari tindak tanduk pelaku Hendra yang terlihat mencurigakan oleh petugas.
Baca juga: Macan Kalsel Ringkus Pembunuh Kakek Dituduh Dukun Santet di Sumenep, Sempat Kabur ke Kintap
Melihat hal tersebut, petugas pun langsung mengamankan Hendra, dan langsung melakukan penggeledahan.
“Saat hpnya dicek, ditemukan adanya transaksi narkotika,” papar Kasat Narkoba, Selasa (13/12).
Selanjutnya, dari hasil pengecekan hp Hendra, petugas pun kembali melakukan penelusuran, dan mendapati barang bukti yang diletakan di jalan Setoyo S, atau tepatnya di dekat kuburan yang ada di Gang Nuri.
“Ditemukan barang bukti berupa 10 butir ekstasi dengan berat bersih 3,84 gram, yang dibungkus dalam kemasan teh,” ujar Mars Suryo.
Baca juga: AWAS! Ada ETLE Mobile, Buru Pemotor Tanpa Helm Hingga Boncengan Melebihi Ketentuan
Tak hanya sampai disitu, petugas juga kembali melakukan pemeriksaan terhadp rumah Hendra, dan kembali menemuan barang bukti lainnya.