Legislator Ini Minta Sri Mulyani Jelaskan Kenaikan Cukai Rokok

Menurutnya, saat ini petani sedang dihadapkan pada kenaikan biaya produksi sehingga ia pun meminta pemerintah mengkaji ulang satan kenaikan cukai pada SKT.

“Empat, apa antisipasi yang dilakukan oleh kementerian keuangan terhadap dampak kenaikan tarif cukai terhadap para tenaga kerja di sektor tembakau, termasuk para petani tembakau yang saat ini menghadapi kenaikan biaya produksi akibat harga pupuk yang naik. Sehingga kami berharap kenaikan SKT 5% itu perlu dipertimbangkan,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wartiah juga meminta Menteri Keuangan Agar juga memperhitungkan para pedagang rokok eceran yang diperkirakan akan terdampak dari adanya kenaikan cukai hasil tembakau.

“Sebagian besar pelaku usaha UKM kategori warung kelontong menjadi pedagang eceran dari rokok, Apa dampak dan antisipasi terhadap tekanan penjualan rokok apabila tarif cukai naik di tengah ancaman melemahnya pelemahan daya beli kelompok menengah ke bawah,” ujarnya.

Baca juga: Warga Tanbu Ditangkap di Jalan Tol Gambut Bersama Barbuk Sabu dan Mobil Sigra

Di akhir Wartiah juga memberikan apresiasi kepada pemerintah karena telah berhasil menurunkan tingkat rokok ilegal secara drastis dari 12,1%di 2016 menjadi 5,5% di 2022.

“kami terus mendukung upaya memerangi rokok ilegal dan perlu kerjasama lebih intens antara Kementerian atau lembaga dengan aparat penegak hukum,” tutupnya.

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau(CHT) untuk rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024 nanti.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin(SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya. (edj/rls)

Editor: Erna Djedi