WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Puluhan kendaraan bermotor roda dua diamankan tim gabungan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin dan Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin, Senin (12/12/2022).

Puluhan kendaraan itu, diamankan lantaran melanggarn rambu dilarang parkir yang telah dipasang di titik yang telah ditentukan di Kota Banjarmasin.

Gabungan UPTD Parkir Dishub Kota Banjarmasin dan Satlantas Polresta Banjarmasin Melakukan Giat Pengawasan & Penertiban Parkir di Jalan Simpang Ulin (samping Duta Mall) Banjarmasin.

Dalam penertiban kali ini terjaring 29 yang melanggar, memarkirkan kendaraannya di tempat yang sudah terpasang rambu di larang parkir.

Baca juga: PUPR Banjarmasin Harapkan Bantuan APBN Pembebasan Lahan Jembatan Jalan Pramuka-Sei Gampa

Kendaraan yang terjaring akan di pindahkan ketempat yang dibolehkan parkir dan ditunggu sampai orang tersebut mengambil kendaraannya dan akan diberi teguran untuk tidak melakukan lagi.

Harapannya dengan ada giat ini akan memberi efek jera terhadap pelanggar yang tidak mematuhi aturan rambu lalu lintas di Kota Banjarmasin.

Tampak petugas pun terpaksa menggotong motor-motor tersebut, karena bagian setang terkunci. (edj)

Editor: Erna Djedi