Dua Tahun Pria Tanah Bumbu Ini Produksi Oli Palsu Berhasil Diendus Polisi
Ukuran Huruf:
Menurut Kabag Ops, atas perbuatan tersangka merugikan konsumen pengguna kendaraan bermotor dan alat berat, akan dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Konsumen dengan tuntutan pidana 5 tahun penjara. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi