WARTABANJAR.COM – Tetangga membuat kebisingan (berisik) saat malam hari saat ini bisa terancam hukuman pidana.
Hal ini tertuang dalam Rancangan Kitab Undang-undang Pidana (RKUHP). Ketentuan itu diatur dalam Pasal 265.
Hukuman yang dijatuhkan pidana kategori II dan denda Rp 10 juga. Berikut bunyi pasal tersebut:
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan:
a. membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada Malam; atau
b. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.
Baca Juga
Lansia Ngaku Imam Mahdi dan Ratu Adil Akhirnya Minta Maaf
Aturan kategori denda dalam RKUHP diatur dalam pasal sebagai berikut:
Pasal 79
(1) Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan:
a. kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
c. kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
d. kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
e. kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
f. kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); g. kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
h. kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(2) Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
RKUHP telah disahkan DPR kemarin, Selasa (7/12), dan selangkah lagi resmi diundangkan oleh Presiden Jokowi.
DPR memiliki waktu 7 hari untuk menyerahkan RKUHP yang sudah disahkan di paripurna kepada Presiden Jokowi untuk dibubuhi tanda tangan.(aqu/berbagai sumber)