“Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menangani kasus ini,” ujar Plt Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana.
Jika sebelumnya hanya 46 negara yang bisa memperoleh e-VOA, saat ini ada orang asing dari 86 negara yang rentan menjadi sasaran penipuan situs palsu pengurusan e-VOA tersebut.
E-VOA bisa digunakan untuk tujuan kunjungan wisata, tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat serta transit.
Baca juga: Ibu Pembuang Bayi di Sungai Desa Limamar Astambul Ternyata Masih di Bawah Umur
Perpanjangan VOA dapat dilakukan maksumal satu kali untuk 30 hari berikutnya.
“Kami ingatkan kembali, situs resmi pengurusan e-VOA hanya di molina.imigrasi.go.id. Situs www.indonesia-evoa.com palsu yang dibuat oleh oknum-oknum tidak bertanggun jawab untuk mengeruk keuntungan,” tutup Widodo. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi







