Untuk motif pelaku menikam korbannya, papar Thomas, adalah karena AH jengkel dengan sikap Adi saat mereka bertemu di sekitar TKP.

"Usai menyerang korbannya, AH pun melarikan diri serta membuang senjata tajam yang ia gunakan ke sungai," papar Thomas.

Thomas juga mengungkapkan, sebelumnya AH juga pernah melakukan tindakan penganiayaan, di wilayah Banjarmasin Tengah.

"Saat ini statusnya adalah napi bebas bersyarat dari Lapas Cempaka Banjarbaru," ungkap Thomas.

Atas perbuatannya, AH pun dijerat pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Qyu)

Editor Restu