Tak hanya itu, ada juga pelaku menjiilati kemaluan korban.
Saat korban terbangun, pelaku langsung menjauh sambil memberikan isyarat tangan agar korban diam.
Karena kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit pada kemaluannya.
Kemudian kemarin Jumat (2/12/2022) sekitar pukul 15.30 Wita, anggota Unit PPA Polres Banjarbaru dipimpin langsung oleh kanit PPA Aipda Lujeng Wiyono,SH dan dibantu oleh Kanit Reskrim Polsek Beruntung Baru berhasil meenangkap tersangka Sa’dillah alias Dilah bin Jafar.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Banjarbaru guna menjalani proses lebih lanjut.
Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan pencabulan tersebut dikarenakan nafsu setelah menonton film porno.
Karena perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 81 ayat (1) (2) dan (3) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (brs)
Editor: Yayu







