Polres Banjarbaru Amankan Dillah Usai 5 Kali Cabuli Anak Tiri

Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Banjarbaru guna menjalani proses lebih lanjut.

Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan pencabulan tersebut dikarenakan nafsu setelah menonton film porno.

Karena perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 81 ayat (1) (2) dan (3) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (brs)

Editor: Yayu

Baca Juga: Penampakan Buaya di Pinggir Sungai Angsana Tanbu